Balik Nama, Ganti Nama dan Perubahan Kelompok Pelanggan
Syarat mengajukan permohonan balik nama dan perubahan kelompok pelanggan :
- Foto copy KTP
- Surat Keterangan dari RT/RW (untuk perubahan kelompok pelanggan)
TATA CARA PELAYANAN BALIK NAMA / GANTI NAMA :
- Setiap pelanggan dapat mengajukan permohonan balik nama / ganti nama dengan cara mengisi formulir permohonan yang telah disediakan.
- Balik Nama atau Ganti Nama dikenakan biaya administrasi yang telah ditetapkan besarnya sebagai berikut :
- Biaya balik nama atau ganti nama sebesar Rp. 50.000,- untuk masing-masing kelompok pelanggan;
- Permintaan balik nama atau ganti nama hanya dapat dilayani apabila pelanggan tidak mempunyai tunggakan rekening atau tunggakan lain serta melunasi rekening bulan berjalan.
PERUBAHAN KLASIFIKASI / KELOMPOK PELANGGAN
Atas Permintaan Pelanggan :
Perubahan klasifikasi / kelompok pelanggan atas permintaan pelanggan tidak dikenakan biaya.
Oleh Perusahaan :
Perusahaan dapat melakukan perubahan klasifikasi / kelompok pelanggan atas dasar survey kondisi dan manfaat bangunan serta lingkungan Pelanggan.