Balik Nama, Ganti Nama dan Perubahan Kelompok Pelanggan

Syarat mengajukan permohonan balik nama dan perubahan kelompok pelanggan :

  1. Foto copy KTP
  2. Surat Keterangan dari RT/RW (untuk perubahan kelompok pelanggan)

TATA CARA PELAYANAN BALIK NAMA / GANTI NAMA :

  1. Setiap pelanggan dapat mengajukan permohonan balik nama / ganti nama dengan cara mengisi formulir permohonan yang telah disediakan.
  2. Balik Nama atau Ganti Nama dikenakan biaya administrasi yang telah ditetapkan besarnya sebagai berikut :
    • Biaya balik nama atau ganti nama sebesar Rp. 50.000,- untuk masing-masing kelompok pelanggan;
  3. Permintaan balik nama atau ganti nama hanya dapat dilayani apabila pelanggan tidak mempunyai tunggakan rekening atau tunggakan lain serta melunasi rekening bulan berjalan.

PERUBAHAN KLASIFIKASI / KELOMPOK PELANGGAN

Atas Permintaan Pelanggan :
Perubahan klasifikasi / kelompok pelanggan atas permintaan pelanggan tidak dikenakan biaya.

Oleh Perusahaan :
Perusahaan dapat melakukan perubahan klasifikasi / kelompok pelanggan atas dasar survey kondisi dan manfaat bangunan serta lingkungan Pelanggan.