BEBERAPA KETENTUAN YANG HARUS PELANGGAN PERHATIKAN
Pelanggan dapat dikenakan denda, jika :
- Memutus atau merusak segel meter air
- Membalik meter air
- Menyambungkan pompa listrik pada pipa persil tanpa izin dari PERUMDAM TIRTA SATRIA
- Merusak atau mempengaruhi jalannya meter air dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dalam pemakaian air secara tidak sah sehingga meter air tidak berfungsi sebagaimana mestinya
- Melepas atau memindah meter air tanpa izin PERUMDAM TIRTA SATRIA
- Mengambil air dari pipa persil dengan menggunakan pompa air listrik tanpa izin dari PERUMDAM TIRTA SATRIA
- Mengambil air dari pipa distribusi secara tidak sah dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dalam pemakaian air minum
- Mengambil air dari Pipa Dinas secara tidak sah, dengan maksud mendapatkan keuntungan dalam pemakaian air minum
PENYAMBUNGAN POMPA AIR LISTRIK
- Pelanggan yang memakai air minum menggunakan air sumur dengan menyambungkan pompa air listrik pada pipa persil, wajib memasang klep tabok setelah terlebih dahulu mendapat izin dari PERUMDAM Tirta Satria.
- Pemasangan klep tabok diperiksa oleh PERUMDAM Tirta Satria untuk meyakinkan bahwa pemasangannya tidak mengganggu fungsi meter air.