BEBERAPA KETENTUAN YANG HARUS PELANGGAN PERHATIKAN

Pelanggan dapat dikenakan denda, jika :

  • Memutus atau merusak segel meter air
  • Membalik meter air
  • Menyambungkan pompa listrik pada pipa persil tanpa izin dari PERUMDAM TIRTA SATRIA
  • Merusak atau mempengaruhi jalannya meter air dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dalam pemakaian air secara tidak sah sehingga meter air tidak berfungsi sebagaimana mestinya
  • Melepas atau memindah meter air tanpa izin PERUMDAM TIRTA SATRIA
  • Mengambil air dari pipa persil dengan menggunakan pompa air listrik tanpa izin dari PERUMDAM TIRTA SATRIA
  • Mengambil air dari pipa distribusi secara tidak sah dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dalam pemakaian air minum
  • Mengambil air dari Pipa Dinas secara tidak sah, dengan maksud mendapatkan keuntungan dalam pemakaian air minum

PENYAMBUNGAN POMPA AIR LISTRIK

  • Pelanggan yang memakai air minum menggunakan air sumur dengan menyambungkan pompa air listrik pada pipa persil, wajib memasang klep tabok setelah terlebih dahulu mendapat izin dari PERUMDAM Tirta Satria.
  • Pemasangan klep tabok diperiksa oleh PERUMDAM Tirta Satria untuk meyakinkan bahwa pemasangannya tidak mengganggu fungsi meter air.