SEJARAH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANYUMAS

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banyumas didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 1974 Tanggal 30 September 1974. Peraturan Daerah ini telah disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah dengan Surat Keputusan Tanggal 11 November 1974 Nomor .Huk.43/13 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banyumas beralamat di Jl. Prof DR Suharso 52 Purwekerto Lor Kabupaten Banyumas.

Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Tirta Satria Kabupaten Banyumas sudah diawali sejak zaman Belanda yang dikelola oleh Provinsi Jawa Tengah dan mulai tahun 1940 diserahkan kepada Regentschap Banyumas, ditangani oleh sebuah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten (Regentschap Water Landing Bredijf).

Sumber mata air yang ada pada waktu itu hanya Bronkaptering Kawung Carang beserta jaringan perpipaan yang dibangun atau dipasang pada tahun 1928 dengan kapasitas 28,6 L/dt untuk melayani kebutuhan air minum Kota Purwokerto, Purbalingga, Sokaraja, Kalibagor, Banyumas.

Karena Kabupaten banyumas akan mandapatkan bantuan proyek air minum dengan dana dari Bank Dunia dalam hal dimana menjadi syarat bahwa Dinas S.A.M harus menjadi perusahaan dan juga untuk dapat berfungsi lebih nyata dalam peningkatan pelayanan pembangunan daerah maka sejak awal Tahun 1975 Dinas Saluran Air Minum dijadikan Daerah Air Minum dengan nama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas.

Menurut Pasal 1 Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas Nomor 060/1284.3/2013, nama Perusahaan Daerah Air Minum yang didirikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 1974 Tanggal 30 September 1974 adalah “Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) TIRTA SATRIA Kabupaten Banyumas“. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas Nomor 060/1284.3/2013, arti dari PDAM Tirta Satria Kabupaten Banyumas adalah:

  • Tirta atau air bersih berarti tugas pokok PDAM adalah melaksanakan pelayanan air minum bagi masyarakat di Wilayah Kabupaten Banyumas.
  • Satria berarti:
    1. Air minum yang didistribusi oleh PDAM kepada pelanggan harus:
      • Sehat yaitu memenuhi syarat kesehatan sesuai parameter yang ditetapkan oleh pemerintah.
      • Aman yaitu aman dari gangguan pencemaran sehingga aman dikonsumsi.
      • Terus menerus yaitu pelayanan air minum kepada semua pelanggan harus diupayakan secara terus-menerus (kontinyu).
      • Merata yaitu pelayanan air minum harus diupayakan mencukupi dan merata pada semua pelanggan.
    1. Manajemen dan pegawai PDAM dalam melaksankan tugas pelayanan air minum harus:
      • Memiliki intergritas yang tinggi yaitu memegang teguh prinsip-prinsip etika serta kesatuan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan secara konsisten, terukur, dan terpercaya.
      • Adil yaitu memberikan pelayanan sebaik-baiknya, tidak memihak atau tidak membeda-bedakan kepada semua pelanggan sesuai hak dan kewajiban.
    1. Pelaksanaan tugas dan fungsi PDAM Tirta Satria Kabupaten Banyumas secara keseluruhan adalah untuk melaksanakan salah satu urusan wajib Pemerintah Kabupaten Banyumas yaitu pelayanan air minum kepada masyarakat dan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Banyumas dalam rangka mewujudkan Banyumas SATRIA yaitu Banyumas yang Sejahtera, Adil, Tertib, Rapi, Indah, dan Aman.